Langsung ke konten utama

HAK ASASI MANUSIA


Oleh :  Sahal Mahfudz Hadiyawan 

 

ABSTRAK

 

Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.

            Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan.Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia.Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.

 Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia. 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PEMBAHASAN

Sejarah HAM atau Hak Asasi Manusia berawal dari dunia Barat (Eropa).Serorang Filsuf Inggris pada abad ke 17 ,John Locke,merumuskan adanya hak alamiah (natural right) yang melekat pada setiap manusia,yaitu hak atas hidup,hak kebebasan dan hak milik. Pada masa itu,hak masih terbatas pada bidang sipil (pribadi) dan bidang politik. Sejarah perkembangan HAM ditandai dengan adanya tiga peristiwa penting di dunia Barat, yaitu Magna Charta,Revolusi Amerika dan Revolusi Prancis.

1.     MAGNA CHARTA (1215)

Piagam perjanjian anatara Raja John dari Inggris dengan para bangsawan disebut Magna Charta. Isinya adalah pemberian jaminan beberapa hak oleh raja kepada para bangsawan beserta keturunannya,seperti hak untuk tidak dipenjarakan tanpa adanya pemeriksaan pengadilan. Jaminan itu diberikan sebagai balasan atas bantuan biaya pemerintahan yang telah diberikan oleh para bangsawan. Sejak saat itu,jaminan hak tersebut berkembang dan menjadi bagian dari sistem konstitusional Inggris.

2.     Revolusi Amerika (1776)

Perang kemerdekaan rakyat Amerika Serikat saat melawan penjajahan Inggris disebut Revolusi Amerika. Declarational of Independence (Deklarasi Kemerdekaan) dan Amerika Serikat menjadi negara merdeka pada tanggal 4 Juli 1776 merupakan hasil dari revolusi itu.

3.     Revolusi Prancis (1789)

Revolusi Prancis adalah bentuk perlawanan rakyat Prancis kepada rajanya sendiri (Louis XVI) yang telah bertindak sewenang-wenang dan absolut. Declaration droits de fhomme et du citoyen (Pernyataan Hak-Hak Manusia dan Warga Negara) dihasilkan Revolusi Prancis. Pernyataan ini memuat tiga hal: hak atas kebebasan (liberty), kesamaan (egality), dan persaudaraan (fraternite). Dalam perkembangannya, pemahaman mengenai HAM makin luas. Sejak permulaan abad ke-20, konsep hak asasi berkembang menjadi empat macam kebebasan (The Four Freedom). Konsep ini pertama kali diperkenalkan oleh Presiden Amerika Serikat, Franklin D. Rooselvelt.

Keempat macam kebebasan itu meliputi :

a.Kebebasan untuk beragama (freedom of religion);

b.Kebebasan untuk berbicara dan berpendapat (freedom of speech);

c.Kebebasan dari kemelaratan (freedom from want);

d.kebebasan dari ketakutan (freedom from fear).

 

 

 

Perkembangan HAM di Indonesia

1.     Periode sebelum Kemerdekaan (1908-1945)

Pemikiran HAM pada masa sebelum kemerdekaan dapat dilihat dalam sejarah kemunculan organisasi. Pergerakan Nasonal Budi Oetomo (1908), Sarekat Islam (1911), Indesche Partij (1912), Perhimpunan Indonesia (1925), Partai Nasional Indonesia (1927). Lahirnya pergerakan–pergerakan yang menjunjung berdirinya HAM seperti ini tak lepas dari pelangaran HAM yang dilakukan oleh penguasa (penjajah). Dalam sejarah pemikiran HAM di Indonesia Boedi Oetomo merupakan organisasi pertama yang menyuarakan kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi-petisi yang di tunjukan ke pada pemerintah kolonial maupun lewat tulisan di surat kabar.

2.     Periode setelah kemerdekaan (1945-sekarang)

Perdebatan tentang HAM berlanjut sampai periode paska kemrdekaan:

2.1  Periode 1945-1950

Pemikiran HAM pada periode ini menekankan wacana untuk merdeka (Self Determination), hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik mulai didirikan, serta hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di Parlemen.

2.2  Periode 1950-1959

Periode ini dikenal dengan periode parlementer, menurut catatan Bagir Manan, masa gemilang sejarah HAM di Indonesia tercrmin dalam empat indikator HAM: munculnya partai politik dengan berbagai idiologi, adanya kebebasan pers, pelaksanan pemilihan umum secara aman, bebas dan demokratris, kontrol parlemen atas eksekutif.

 

3.     Periode 1959-1966

Periode ini merupakan masa berakhirnya demokrasi liberal dan digantikan dengan demokrasi terpimpin yang terpusat pada kekuasan persiden Seokarno, demokrasi terpimpin (Guided Democracy) tidak lain sebagai bentuk penolakan presiden Seokarno terhadap demokrasi parlementer yang dinilai merupakan produk barat.

Melalui sistem demokrasi terpimpin kekuasan terpusat di tangan persiden. Persiden tidak dapat dikontrol oleh parlemen. Sebaliknya parlemen dikendalikan oleh persiden. Kekuasaan persiden Sokarno bersifat absolut, bahkan dinobatkan sebagai persiden seumur hidup. Dan akhir pemerintahan peresiden Seokarno sekaligus sebagai awal Era pemerintahan orde baru yaitu masa pemerintahan persiden Seoharto.

4.     Periode 1966-1998

Pada mulanya Orde Baru menjanjikan harapan baru bagi penegakan HAM di Indonesia. Janji–janji Orde Baru tentang HAM mengalami kemunduran pesat pada tahu 1970-an hingga 1980-an. Setelah mendapat mandat konstitusional dari siding MPRS. Orde Baru menolak ham dengan alasan HAM dan Demokrasi merupakan produk barat yang individualistik yang militeristik. Bertentangan dengan prinsip lokal Indonesia yang berprinsip gotong-royong dan kekeluargaan.

 

 

5.     Periode paska orde baru

Tahun 1998 adalah era paling penting dalam sejarah perkembangan HAM di Indonesia, setelah terbebas dairi pasungan rezim Orde baru dan merupakan awal datangnya era demokrasi dan HAM yang kala itu dipimpin oleh Bj.Habibie yang menjabat sebagai wakil presiden. Pada masa pemerintahan Habibie misalnya perhatian pemerintah terhadap pelaksanan HAM mengalami perkembangan yang sangat segnifikan, lahirnya TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM merupakan salah satu indikator pemerintah era reformasi.

Komitmen pemerintah juga ditunjukan dengan pengesahan tentang salah satunya, UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, pengesahan UU No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Adanya peran mahasiswa dalam upaya – upayanya untuk menegakkan HAM adalah sangat penting. Tidak menutup kemungkinan hanya mahasiswa saja tetapi hingga berbagai kalangan ikut berpartisipasi dalam upaya menegakkan HAM. Peran tersebut sangat diperlukan karena begitu banyaknya kasus – kasus pelanggaran HAM yang telah terjadi disekitar kita. HAM adalah hak - hak dasar yang terdapat dan begitu melekatnya pada diri seseorang , tanpa adanya hak - hak tersebut, seseorang itu tidak dapat hidup layak sebagai manusia pada umumnya. 

Pembahasan Apabila anda seorang mahasiswa maka upaya  yang dapat dilakukan oleh para mahasiswa dalam menegakkan HAM antara lain sebagai berikut :

·       Dengan mengecamnya tindakan - tindakan yang telah melanggar hak asasi manusia. Contohnya dengan mempublikasin bentuk tulisan melalui media poster dan demonstrasi secara tertib tanpa anarkis, majalah kampus, surat kabar dan dapat juga langsung dikirim ke lembaga pemerintah atau pihak – pihak yang terkait. 

·       Dengan mendukungnya atas upaya – upaya lembaga yang terkait dan berwenang dalam menindak secara tegas para pelaku pelanggaran HAM. Contohnya dengan mendukung upaya negara dalam menindak tegas para pelaku pelanggaran HAM dengan menggelar peradilan HAM.

·       Dengan mendukung dan ikut berpartisipasi dalam setiap upaya – upaya  yang dilakukan pemerintah dan masyarakat untuk memberikan bantuan kemanusiaan. Contohnya dengan memberikan bantuan kemanusiaan yang berbentuk makanan, pakaian, obat - obatan atau tenaga medis yang bisa didapat dari  menggalang pengumpulan dan penyaluran berbagai bantuan kemanusiaan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PENUTUP

KESIMPULAN

HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.

HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.

Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.

 

 SARAN-SARAN

Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

REFERENSI

https://www.google.com/search?q=makalah+hak+asasi+manusia

https://www.sembilanbintang.co.id/perkembangan-ham-di-dunia-internasional-maupun-di-indonesia/

https://asasi.elsam.or.id/hak-asasi-manusia-sejarah-dan-prinsip/

Komentar