Oleh : Sahal Mahfudz Hadiyawan
ABSTRAK
Hak
merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam
penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang
terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan
sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali
dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung
tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum
reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak
sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita
melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau
pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
Hak
asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu
dilahirkan.Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat
kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat
hidup sebagai manusia.Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia
manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak
asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat
lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu
Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang
mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap
manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan
untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan
manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan
sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
PEMBAHASAN
Sejarah
HAM atau Hak Asasi Manusia berawal dari dunia Barat (Eropa).Serorang Filsuf
Inggris pada abad ke 17 ,John Locke,merumuskan adanya hak alamiah (natural
right) yang melekat pada setiap manusia,yaitu hak atas hidup,hak kebebasan dan
hak milik. Pada masa itu,hak masih terbatas pada bidang sipil (pribadi) dan
bidang politik. Sejarah perkembangan HAM ditandai dengan adanya tiga peristiwa
penting di dunia Barat, yaitu Magna Charta,Revolusi Amerika dan Revolusi
Prancis.
1. MAGNA
CHARTA (1215)
Piagam
perjanjian anatara Raja John dari Inggris dengan para bangsawan disebut Magna
Charta. Isinya adalah pemberian jaminan beberapa hak oleh raja kepada para
bangsawan beserta keturunannya,seperti hak untuk tidak dipenjarakan tanpa
adanya pemeriksaan pengadilan. Jaminan itu diberikan sebagai balasan atas
bantuan biaya pemerintahan yang telah diberikan oleh para bangsawan. Sejak saat
itu,jaminan hak tersebut berkembang dan menjadi bagian dari sistem
konstitusional Inggris.
2. Revolusi
Amerika (1776)
Perang
kemerdekaan rakyat Amerika Serikat saat melawan penjajahan Inggris disebut
Revolusi Amerika. Declarational of Independence (Deklarasi Kemerdekaan) dan
Amerika Serikat menjadi negara merdeka pada tanggal 4 Juli 1776 merupakan hasil
dari revolusi itu.
3. Revolusi
Prancis (1789)
Revolusi
Prancis adalah bentuk perlawanan rakyat Prancis kepada rajanya sendiri (Louis
XVI) yang telah bertindak sewenang-wenang dan absolut. Declaration droits de
fhomme et du citoyen (Pernyataan Hak-Hak Manusia dan Warga Negara) dihasilkan
Revolusi Prancis. Pernyataan ini memuat tiga hal: hak atas kebebasan (liberty),
kesamaan (egality), dan persaudaraan (fraternite). Dalam perkembangannya,
pemahaman mengenai HAM makin luas. Sejak permulaan abad ke-20, konsep hak asasi
berkembang menjadi empat macam kebebasan (The Four Freedom). Konsep ini pertama
kali diperkenalkan oleh Presiden Amerika Serikat, Franklin D. Rooselvelt.
Keempat
macam kebebasan itu meliputi :
a.Kebebasan
untuk beragama (freedom of religion);
b.Kebebasan
untuk berbicara dan berpendapat (freedom of speech);
c.Kebebasan
dari kemelaratan (freedom from want);
d.kebebasan
dari ketakutan (freedom from fear).
Perkembangan HAM di Indonesia
1. Periode
sebelum Kemerdekaan (1908-1945)
Pemikiran
HAM pada masa sebelum kemerdekaan dapat dilihat dalam sejarah kemunculan
organisasi. Pergerakan Nasonal Budi Oetomo (1908), Sarekat Islam (1911),
Indesche Partij (1912), Perhimpunan Indonesia (1925), Partai Nasional Indonesia
(1927). Lahirnya pergerakan–pergerakan yang menjunjung berdirinya HAM seperti
ini tak lepas dari pelangaran HAM yang dilakukan oleh penguasa (penjajah).
Dalam sejarah pemikiran HAM di Indonesia Boedi Oetomo merupakan organisasi
pertama yang menyuarakan kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui
petisi-petisi yang di tunjukan ke pada pemerintah kolonial maupun lewat tulisan
di surat kabar.
2. Periode
setelah kemerdekaan (1945-sekarang)
Perdebatan
tentang HAM berlanjut sampai periode paska kemrdekaan:
2.1 Periode
1945-1950
Pemikiran
HAM pada periode ini menekankan wacana untuk merdeka (Self Determination), hak
kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik mulai didirikan, serta
hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di Parlemen.
2.2 Periode
1950-1959
Periode
ini dikenal dengan periode parlementer, menurut catatan Bagir Manan, masa
gemilang sejarah HAM di Indonesia tercrmin dalam empat indikator HAM: munculnya
partai politik dengan berbagai idiologi, adanya kebebasan pers, pelaksanan
pemilihan umum secara aman, bebas dan demokratris, kontrol parlemen atas eksekutif.
3. Periode
1959-1966
Periode
ini merupakan masa berakhirnya demokrasi liberal dan digantikan dengan
demokrasi terpimpin yang terpusat pada kekuasan persiden Seokarno, demokrasi
terpimpin (Guided Democracy) tidak lain sebagai bentuk penolakan presiden
Seokarno terhadap demokrasi parlementer yang dinilai merupakan produk barat.
Melalui
sistem demokrasi terpimpin kekuasan terpusat di tangan persiden. Persiden tidak
dapat dikontrol oleh parlemen. Sebaliknya parlemen dikendalikan oleh persiden.
Kekuasaan persiden Sokarno bersifat absolut, bahkan dinobatkan sebagai persiden
seumur hidup. Dan akhir pemerintahan peresiden Seokarno sekaligus sebagai awal
Era pemerintahan orde baru yaitu masa pemerintahan persiden Seoharto.
4. Periode
1966-1998
Pada
mulanya Orde Baru menjanjikan harapan baru bagi penegakan HAM di Indonesia.
Janji–janji Orde Baru tentang HAM mengalami kemunduran pesat pada tahu 1970-an
hingga 1980-an. Setelah mendapat mandat konstitusional dari siding MPRS. Orde
Baru menolak ham dengan alasan HAM dan Demokrasi merupakan produk barat yang
individualistik yang militeristik. Bertentangan dengan prinsip lokal Indonesia
yang berprinsip gotong-royong dan kekeluargaan.
5. Periode
paska orde baru
Tahun
1998 adalah era paling penting dalam sejarah perkembangan HAM di Indonesia,
setelah terbebas dairi pasungan rezim Orde baru dan merupakan awal datangnya
era demokrasi dan HAM yang kala itu dipimpin oleh Bj.Habibie yang menjabat
sebagai wakil presiden. Pada masa pemerintahan Habibie misalnya perhatian pemerintah
terhadap pelaksanan HAM mengalami perkembangan yang sangat segnifikan, lahirnya
TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM merupakan salah satu indikator pemerintah
era reformasi.
Komitmen
pemerintah juga ditunjukan dengan pengesahan tentang salah satunya, UU No.23
Tahun 2002 tentang perlindungan anak, pengesahan UU No.23 Tahun 2004 tentang
penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Adanya
peran mahasiswa dalam upaya – upayanya untuk menegakkan HAM adalah sangat
penting. Tidak menutup kemungkinan hanya mahasiswa saja tetapi hingga berbagai
kalangan ikut berpartisipasi dalam upaya menegakkan HAM. Peran tersebut sangat
diperlukan karena begitu banyaknya kasus – kasus pelanggaran HAM yang telah
terjadi disekitar kita. HAM adalah hak - hak dasar yang terdapat dan begitu
melekatnya pada diri seseorang , tanpa adanya hak - hak tersebut, seseorang itu
tidak dapat hidup layak sebagai manusia pada umumnya.
Pembahasan
Apabila anda seorang mahasiswa maka upaya
yang dapat dilakukan oleh para mahasiswa dalam menegakkan HAM antara
lain sebagai berikut :
· Dengan
mengecamnya tindakan - tindakan yang telah melanggar hak asasi manusia.
Contohnya dengan mempublikasin bentuk tulisan melalui media poster dan
demonstrasi secara tertib tanpa anarkis, majalah kampus, surat kabar dan dapat
juga langsung dikirim ke lembaga pemerintah atau pihak – pihak yang
terkait.
· Dengan
mendukungnya atas upaya – upaya lembaga yang terkait dan berwenang dalam
menindak secara tegas para pelaku pelanggaran HAM. Contohnya dengan mendukung upaya
negara dalam menindak tegas para pelaku pelanggaran HAM dengan menggelar
peradilan HAM.
· Dengan
mendukung dan ikut berpartisipasi dalam setiap upaya – upaya yang dilakukan pemerintah dan masyarakat
untuk memberikan bantuan kemanusiaan. Contohnya dengan memberikan bantuan
kemanusiaan yang berbentuk makanan, pakaian, obat - obatan atau tenaga medis
yang bisa didapat dari menggalang
pengumpulan dan penyaluran berbagai bantuan kemanusiaan.
PENUTUP
KESIMPULAN
HAM
adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap
individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu
kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
HAM
setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih
dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber
utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran
normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.
Dalam
kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI,
dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang,
kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam
pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui
hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan
HAM.
SARAN-SARAN
Sebagai
makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita
sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang
lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM
kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.
REFERENSI
https://www.google.com/search?q=makalah+hak+asasi+manusia
https://www.sembilanbintang.co.id/perkembangan-ham-di-dunia-internasional-maupun-di-indonesia/
https://asasi.elsam.or.id/hak-asasi-manusia-sejarah-dan-prinsip/
Komentar
Posting Komentar