Langsung ke konten utama

KONTRIBUSI MAHASISWA DALAM PEMBENTUKAN NEGARA INDONESIA YANG SEJAHTERA

KONTRIBUSI MAHASISWA DALAM PEMBENTUKAN NEGARA INDONESIA YANG SEJAHTERA 

Oleh ; Sahal Mahfudz Hadiyawan 

Mahasiswa adalah seseorang yang menempuh pendidikan di sebuah perguruan tinggi yang terdiri atas sekolah tinggi, akademi, dan yang paling umum adalah universitas. Mahasiswa menjadi seseorang yang akan memahami perubahan dan perkembangan di dunia pendidikan dan lingkungan masyarakat. Mahasiswa pun masih tergolong kaum idealis, dimana keyakinan dan pemikiran mereka belum dipengaruhi oleh ormas, parpol dan lain sebagainya sehingga mahasiswa adalah sosok yang sesuai  dalam menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah. Peran mahasiswa untuk negara Indonesia antara lain agent of change, social control, guardian of value dan iron stock. 

Agent of Change 

Adanya peran-peran tersebut membuat mahasiswa memiliki tugas yang besar dalam melakukan perubahan di Indonesia. Kemampuan kritis, aktif, dan kreatif diperlukan dalam diri mahasiswa untuk melihat dan menganalisis masalah-masalah yang terjadi dalam suatu negara, mahasiswa sebagai agent of change, agent of change dapat diartikan dengan generasi perubahan. Mahasiswa sebagai generasi perubahan dari yang kurang baik menjadi lebih baik. perubahan yang dimaksud dalam konteks ini yaitu perubahan apa saja yang dapat merubah negara ini menjadi lebih baik lagi. Mahasiswa adalah gardu terdepan dalam memperjuangkan hak-hak rakyat. Sikap kritis mahasiswa penting dalam menganalisis masalah yang terjadi di Indonesia sedangkan ide dan inovasi yang cerdas akan mampu membenarkan sistem politik, sosial, dan eknomi yang ada dalam negara Indonesia.  

Social Control 

Mahasiswa sebagai social control, artinya ialah generasi pengontrol dimana diharapkan seorang mahasiswa dapat mengendalikan keadaan sosial yang ada di lingkungan sekitar. hasil kerja nyata mahasiwa sebagai Social control dapat dilakukan dengan mementingkan suara dan aspirasi rakyat untuk dapat bisa tersampaikan pesannya kepada pemerintah. Mahasiswa juga sebagai gerakan yang mengkritisi kebijakan dan peraturan pemerintah, apakah peraturan tersebut sudah sesuai dengan cita-cita mayarakat atau belum. Intinya mahasiswa harus memiliki sense of belonging untuk dapat peka dan dapat mengerti keadaan lingkungan sekitarnya.  

Guardian of value 

penjaga nilai mahasiswa memiliki peranan untuk menjaga nilai-nilai kebaikan yang ada dalam negeri ini. Menjaganya agar tetap utuh dan berjalan seiring perkembangan dan aman. Di kalangan masyarakat, hal terpenting yaitu menjaga hak-hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang memiliki kebenaran mutlak yang didapat dari Tuhan yang Esa. Mahasiswa harus dapat mempertahankan  nilai-nilai kebaikan yang ada dalam negeri ini dan menghilangkan kebudayaan buruk di negerii ni, seperti korupsi, pengadilan hukum yang tidak adil, dan lain-lain.  

Iron Stock 

Mahasiswa sebagai iron stock, iron stock adalah generasi penerus bangsa. Mahasiswa sebagai salah satu unsur dari perguruan tinggi yang menjadi cikal bakal dan calon untuk memimpin negeri ini. oleh karena itu, sebelum mahasiswa dapat menjadi generasi penerus bangsa sikap yang harus ditanamkan ialah kejujuran, kedisplinan, kesopanan, kemandirian, dan dapat memikul tanggung jawab yang besar. dalam hal ini mahasiswa diartikan sebagai padangan masa depan. Pada saat menjadi mahasiswa kita diberikan banyak pelajaran, pengalaman yang suatu saat nanti akan berguna untuk membuat negeri ini menjadi lebih maju, Mahasiswa memiliki peranan dan fungsi penting dalam kehidupan bermasyarakat. Peranan dan fungsi tersebut akan membawa negeri ini menjadi lebih maju jika dilakukan dengan benar. Mahasiswa pun harus bisa meningkatkan sense of belonging agar dapat peka dan kritis terhadap berbagai masalah yang terdapat di lingkungan sekitar sehingga paham kondisi di Linkungan sekitarnya. Tolak ukur keberhasilan suatu negara.  

Nah, Tri Dharma Perguruan Tinggi yang ketiga tentang "Pengabdian" mengingatkan mahasiswa untuk tetap berperan dalam masyarakat sebagai bentuk pengabdian. Idealisme mahasiswa tidak cukup dituangkan dalam forum diskusi dan demontrasi saja. Akan tetapi eksistensi mahasiswa akan lebih diraskaan oleh masyarakat ketika mahasiswa mampu menjawab permasalahan sosial yang dialami rakyat secara langsung. Misalnya mahasiswa melakukan advokasi untuk rakyat yang sedang membutuhkan pendampingan/bantuan hukum atau masyarakat yang sedang berkonflik dengan kebijakan publik. 

Pada rentang tahun 2021 hingga 2022 telah terungkap banyak kasus yang berkaitan dengan kriminalitas. Salah satunya dimulai dari kekerasan penganiayaan yang dilakukan oleh IBU FARIDA NASUTION kepada IBU KOKOM KOMARYANTI, Dalam tahap penyidikan IBU IDA FARIDA NASUTION ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka dan diterapkan pasal 351 ayat (1) KUHPIDANA “Penganiyayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah” dan itu rata-rata di tahan, namun tidak di tahan sama sekali lebih jauhnya lagi kembali kepada Subjektifitas penyidik padahal berpotensi sebagai beriukt : 

a. Menghilangkan Barang Bukti. 

b. Mengulangi perbuatannya. 

c. Melarikan diri. 

Dalam tahap pelimpahan berkas yang sudah lengkap (P21) dari penyidik ke KEJAKSAAN KOTA SUKABUMI lagi-lagi tersangka IBU IDA FARIDA NASUTION ditetapkan sebagai TAHANAN KOTA di KEJAKSAAN KOTA SUKABUMI dengan alasan suami IBU IDA FARIDA NASUTION sedang sakit sehingga tidak bisa ditinggalkan dan lebih jauhnya lagi kembali kepada Subjektifitas KEJAKSAAN KOTA SUKABUMI. Dalam proses di pengadilan, JPU (Jaksa Penuntut Umum) diterapkan Tuntutan kepada terdakwa IBU IDA FARIDA NASUTION Enam (6) bulan kurungan dengan segala pertimbangan JPU (Jaksa Penuntut Umum). Dalam Hukum Hakimnya mem-Vonis terdakwa IBU IDA FARIDA NASUTION bersalah dan menjalani kurungan selama satu (1) Bulan, dengan begitu maka (JPU) Jaksa Penuntut Umum menyatakan Banding ke PT (Pengadilan Tinggi) Bandung dalam hal Vonis Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan. Dalam proses Banding ke PT (pengadilan Tinggi) bandung pada tanggal 09 mei 2022 dan sudah keluar putusan dari PT (Pengadilan Tinggi) Bandung pada tanggal 15 Juni 2022 yang menyatakan : 

o Menerima permintaan Banding dari JPU (Jaksa Penuntut Umum). 

o Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sukabumi 24/PID.B/2022/PN.SKB  

Tanggal 28 April 2022, yang dimintakan Banding tersebut. Padahal dalam konstitusi UUD 1945 negara bertanggung jawab atas hak hidup yang layak masyarakatnya.  

Dari kasus di atas merupakan suatu alarm bagi mahasiswa untuk bisa peka terhadap kondisi sosial yang ada. Kasus di atas sangat memerlukan perhatian yang serius. Mahasiswa dapat mengambil perannya untuk melakukan advokasi sebagai paralegal untuk masyarakat. Advokasi yang dilakukan mahasiswa sejatinya non-komersial atau dilakukan dengan secara sukarela. Hal itu dilakukan sebagai implementasi dari ilmu pengetahuan yang didapatkan selama kuliah dan sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat. Layaknya seorang pengacara/advokat/lawyer, mahasiswa bisa melakukan advokasi lebih dari itu dengan perhatian yang serius. Namun perbedaannya, mahasiswa tidak memiliki kewenangan beracara di pengadilan atau meja hijau seperti advokat/pengacra yang memiliki legalitas. Maka dalam kasus di atas PC PMII Kota Sukabumi melakukan aksi bersama Karang Taruna setempat dan Jika mahasiswa bisa mengabdikan dirinya untuk melakukan advokasi kepada masyarakat awam yang memerlukan batuan, maka diharapkan cara ini mampu mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu  gerbang keadilan restoratif yang selama ini dirindukan. Dan ini bisa menjadikan negara kita sejahtera. 

  

https://www.kompasiana.com/firdanadiah/626c11fa3794d14bf0064702/peran-mahasiswa-dalam-advokasi-mengantarkan-rakyat-pada-keadilan-restoratif?utm_source=Whatsapp&utm_medium=Refferal&utm_campaign=Sharing_Mobile

Komentar